Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bawa Tas Hitam ke Kejagung, Eks Mendag Lutfi Irit Bicara

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Bawa Tas Hitam ke Kejagung, Eks Mendag Lutfi Irit Bicara
Foto: Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi (Antara)

Pantau - Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8/2023). Lutfi datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

Mengenakan pakaian bercorak batik berwarna biru, Lutfi irit bicara. Ia tak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Lutfi hanya melambaikan tangan dan terlihat membawa tas berwarna hitam.

Sebagai informasi, Lutfi sebelumnya dipanggil penyidik Kejagung pada 2 Agustus kemarin. Namun ketika itu ia tidak dapat hadir dan mengonfirmasi baru bisa hadir pada hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022 yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan menyebabkan kelangkaan minyak di masyarakat beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Mereka yaitu:

- Mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana

- Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor

- Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA

- GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang

Dalam putusan perkara itu, majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.

Penulis :
Fadly Zikry
Editor :
Fadly Zikry