Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Lelang Emas dan Tas Milik Eks Rektor Unila Karomani

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK Lelang Emas dan Tas Milik Eks Rektor Unila Karomani
Foto: Gedung KPK di Jakarta (Pantau.com)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Barang lelang tersebut di antaranya 37 keping emas hingga tas merek Braun Buffel.

"Lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa barang lelang dijual dalam satu paket. Total berat 37 keping emas itu mencapai 2,5 kg dengan harga limit Rp2,4 miliar.

"Dengan harga limit Rp2.427.532.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00," katanya.

Selain emas, ada tas milik Karomani yang juga masuk dalam paket lelang yaitu satu tas merek Braun Buffel warna cokelat dan satu tas ransel merek Eiger.

Adapun, lelang itu akan digelar pada pekan depan yakni Rabu (16/8/2023). Sementara pada Senin (14/8) di Gedung Rupbasan, calon peserta lelang bisa melihat barang-barang Karomani yang dilelang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor Unila, Prof. Karomani, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan, saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5).

Selain pidana pokok, Karomani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Penulis :
Firdha Riris