
Pantau - Kuasa hukum PT Krama Yudha, Damianus Renjaan melihat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid terhadap kliennya didasarkan itikad buruk.
"Karena diajukan setelah meninggalnya Eka Rasja Putra Said. Dengan demikian, diduga hanya untuk mengambil keuntungan dari harta warisan," ujar Damianus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/8/2023).
"Jadi arahan dari majelis hakim untuk berdamai jelas kami tolak. Sebab jika kami berdamai itu sama saja kami mengakui jika kami memiliki utang," sambungnya.
Pengadilan Niaga pada PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan PKPU terhadap ahli waris pemilik PT Krama Yudha.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat bisa mengambil jalan kekeluargaan untuk penyelesaian kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pelengkapan legal standing pada Senin (14/8/2023) mendatang.
- Penulis :
- Khalied Malvino