Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Membedah Aturan jika Pilkada 2 Putaran

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Membedah Aturan jika Pilkada 2 Putaran
Foto: Ilustrasi.Pantau

Pantau-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa situasi, Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran untuk memastikan kepala daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat.

Seperti dilansir berbagai sumber, Kamis (28/11/2024), aturan mengenai Pilkada dua putaran ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 yang khusus mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketentuan Pilkada Dua Putaran dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016

PKPU Nomor 6 Tahun 2016 mengatur mekanisme Pilkada untuk daerah-daerah dengan karakteristik khusus seperti Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pilkada dua putaran terjadi apabila:

Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Deklarasikan Kemenangan Satu Putaran: Raih 50,07% Suara

Tidak Ada Pasangan yang Meraih Mayoritas Mutlak
Pasangan calon tidak berhasil memperoleh 50% + 1 suara dari total suara sah pada putaran pertama.

Kandidat dengan Suara Tertinggi di Bawah Ambang Batas
Jika tidak ada kandidat yang mencapai ambang batas yang ditentukan, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak akan maju ke putaran kedua.

Tahapan Pilkada Dua Putaran

Rekapitulasi Hasil Putaran Pertama
Setelah pemungutan suara putaran pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara di tingkat kota, kabupaten, atau provinsi.

Penetapan Jadwal Putaran Kedua
Setelah hasil resmi ditetapkan dan jika tidak ada pemenang, KPU akan menetapkan jadwal putaran kedua.

Kampanye Pilkada Putaran Kedua
Pasangan calon yang lolos ke putaran kedua akan kembali berkampanye dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan putaran pertama.

Pemungutan Suara Putaran Kedua
Masyarakat akan kembali memberikan suara untuk memilih salah satu dari dua pasangan calon.

Penetapan Pemenang Pilkada
Setelah pemungutan suara putaran kedua, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang.

Aturan Khusus untuk Jakarta dalam UU Nomor 2 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jakarta memiliki status yang unik karena merupakan ibu kota negara sekaligus pusat pemerintahan.

Dalam UU ini, ketentuan Pilkada dua putaran diterapkan dengan pengawasan ketat oleh pemerintah pusat, mengingat pentingnya stabilitas politik di ibu kota. Jakarta juga memiliki aturan berbeda dalam hal:

  • Pengangkatan pejabat pemerintahan daerah.
  • Pengelolaan anggaran Pilkada.
  • Pengaturan jadwal pemilu untuk menghindari konflik dengan agenda nasional.

 

Mengapa Pilkada Dua Putaran?

Pilkada dua putaran bertujuan untuk memastikan kepala daerah terpilih benar-benar memiliki legitimasi mayoritas. Sistem ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kembali kandidat yang lolos ke putaran kedua. Selain itu, pilkada dua putaran sering digunakan di wilayah-wilayah dengan jumlah penduduk besar dan kompleksitas politik tinggi.

Pilkada dua putaran diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 dan UU Nomor 2 Tahun 2024 untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Khususnya di daerah seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, aturan ini membantu menjaga stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif. Dengan mekanisme ini, diharapkan hasil Pilkada dapat mencerminkan kehendak rakyat secara maksimal.

Penulis :
Wira Kusuma