Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Hindari Kesalahan dalam PSU Pilkada 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Hindari Kesalahan dalam PSU Pilkada 2024
Foto: Rapat Komisi II DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menjalankan setiap tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan cermat dan tanpa kesalahan. 

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri serta penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU harus berpedoman pada aturan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai proses demokrasi. 

Ia juga menekankan, pentingnya PSU sebagai momentum evaluasi bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi daerah yang menggelar pemungutan suara ulang lebih awal.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan," ujar Dede dalam rapat.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nilai Evaluasi PSU Pilkada 2024 di Bulan Ramadhan Penting untuk Diawasi

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta KPU untuk menjadikan hasil PSU dalam 30 hari ke depan sebagai pijakan evaluasi sebelum pelaksanaan PSU selanjutnya. 

Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem dan mekanisme pemilu agar lebih transparan serta minim permasalahan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR turut mendesak KPU untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara cermat, terutama dalam hal supervisi terhadap daerah-daerah yang melaksanakan PSU. 

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan MK terkait supervisi terhadap daerah-daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara cermat," tegas Dede.

Penulis :
Aditya Andreas