
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menersangkakan eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ridwan tak sendiri, Kejagung juga menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ. Keduanya langsung ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, Rabu (9/8/2023).
Ridwan terlihat ke luar gedung Bundar Kejagung, petang tadi mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan terlihat diborgol.
Ridwan dibawa ke luar gedung oleh dua orang tim Kejagung. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.
Ade menuturkan, peran tersangka Ridwan pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM memimpin rapat terbatas (ratas) membahas serta memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo," ucapnya.
Dia menyebut, RKAB tersebut faktanya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Sementara, peran tersangka HJ bersama tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB sudah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa berdasar pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Namun, mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino