
Pantau - KPK sudah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari pihak sipil dan swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk pengangkut personel di Basarnas.
Dari informasi yang beredar, para tersangka antara lain Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.
"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Ali membeberkan, kasus pengadaan proyek truk pengangkut personel di Basarnas ini berbeda dengan OTT KPK di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
"Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujar Ali.
Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino