billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Hacker Peras Korban Rp100 Juta Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 Hacker Peras Korban Rp100 Juta Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi hacker. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Polda Metro Jaya menangkap dua hacker inisial A (21) dan MRP (19). Dalam aksinya kedua pemuda itu membobol akun Instagram dan memeras korban Rp100 juta.

"Telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujar Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).

Adapun keduanya ditangkap pada Rabu (9/8) di Sulawesi Selatan. Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui mereka sudah berakasi selama satu tahun lamanya.

"Kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya. Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya," katanya.

Lebih lanjut, kronologi kasus yang menimpa korban atas nama Teuku Arlan Perkasa ini bermula saat pelaku MRP meretas akun Instagram korban, lalu menghubungi korban melaluo WhatsApp.

"Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih 'ke-hack ya akun Instagramnya?" kata Ade Safri.

Saat menghubungi korban, pelaku meminta uang senilai Rp10 juta. Korban yang ingin akun Instagramnya itu kembali, lalu men-transfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp12,5 juta.

Namun pelaku tak kunjung mengembalikan akun Instagram korban, tetapi malah meminta uang dengan jumlah jauh lebih besar yakni Rp100 juta. Korban juga diancam pelaku bahwa data pribadinya akan disebar.

"Korban diancam kembali dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, meminta transfer Rp100 juta," jelas Ade Safri.

"Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka pun dijerat Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Penulis :
Firdha Riris