billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Warga Gugat Pemprov DKI ke PTUN gegara Kampung Susun Bayam Tak Bisa Dihuni

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Warga Gugat Pemprov DKI ke PTUN gegara Kampung Susun Bayam Tak Bisa Dihuni
Foto: Balaikota Jakarta (tangkap layar/ppid.jakarta)

Pantau - Kuasa hukum warga Kampung Bayam mengatakan kliennya menggugat Pemprov DKI dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam pada warga yang dianggap berkah.

"Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam," kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Lalu Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.

Lanjut Jihan, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.

"Pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima kepala keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya," tuturnya.

"Hal ini membuktikan tidak hadirnya negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk diantaranya warga yang menggugat," imbuhnya.

Diketahui, kata Jihan gugatan itu dilayangkan karena warga merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam menghadapi masalah ini. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro, menurut warga, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat," pungkasnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq