HOME  ⁄  Hukum

Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Berujung Dipolisikan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Berujung Dipolisikan
Foto: Selebgram Oklin Fia. (Tangkap layar)

Pantau - Selebgram Oklin Fia yang viral membuat konten jilat es krim berujung dilaporkan ke polisi lantaran dinilai melanggar keasusilaan.

Pelapor berasal dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran asusila setelah postingan jilat es krim itu viral.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Laporan tersebut tengah diselidiki polisi.

Salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran aksi Oklin Fia jilat es krim dianggap melanggar kesusilaan. Gurun menilai, Oklin Fia yang dalam video viral itu menenakan hijab menodai agama Islam karena kontennya itu.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menyebut, aksi Oklin Fia itu tidak beradab. PB SEMMI juga menyertakan barang bukti berupa video Oklin Fia yang sudah viral.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.

Pasal yang Dilaporkan

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penulis :
Khalied Malvino