
Pantau - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan pelarangan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik. Hal tersebut sesuai permohonan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Diketahui, Yenny Ong menggugat Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun penjelasannya yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Berangkat dari permohonan tersebut, MK pun mengabulkannya dan melarang kampanye di tempat ibadah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8/2023).
MK kemudian menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Melalui pertimbangannya, MK menuturkan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih, kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu yang berkaitan dengan politik identitas.
"Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi