
Pantau -Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ismail Thomas yang juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat ini ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat memiliki harta sebesar Rp9,8 miliar dalam laporan pada 4 Juli 2023.
Dalam laman tersebut, tercatat Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.
Untuk harta bergerak, Ismail mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan nilai seluruhnya mencapai Rp828 juta.
Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.
Ia tercatat tak memiliki surat berharga dan utang. Jadi, total harta keseluruhan hartanya mencapai Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Aditya Andreas