
Pantau - Robert Herry Son (22) yang sebelumnya menjadi tersangka pelecehan terhadap lambang negara Bendera Merah Putih pada hari ini dinyatakan bebas. Ia bebas setelah kasusnya diselesiakan secara restorative justice.
"Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut, Bimo menyebut bahwa penyelesaian perkara ini dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, masyarakat, pelajar, dan semua elemen masyarakat.
Tentunya, Robert turut dihadirkan dalam Apel Kebangsaan itu. Ia menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya.
"Tersangka menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada nendera merah putih," kata Bimo.
Adapun, Bimo memastikan pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari Robert, dan akhirnya mereka sepakat mencabut laporan kasus tersebut.
"Kasusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) melalui restorative justice. Dihentikan setelah 5 hari tersangka diamankan," jelasnya.
Kasus Robert Viral di Medsos
Viral di media sosial (medsos) unggahan video aksi seorang pria di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, di mana ia memasangkan bendera Merah Putih di leher seekor anjing.
Seperti dilihat Pantau.com pada unggahan akun Instagram @infowargaduri, Jumat (11/8/2023), tampak seorang pria berkaus hijau terang dan berkacamata ditegur oleh perekam video lantaran melakukan aksi yang dinilai sudah menghina Indonesia. Terlihat juga seekor anjing berwarna coklat yang tengah berjalan dengan kondisi leher terikat bendera Indonesia.
“Masa dianggap sepele (pasang bendera merah putih ke leher anjing), nih orang yang masangnya,”kata perekam sambil memperlihatkan wajah pelaku.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris