Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kemenkumham Beri Remisi, 16 Koruptor Langsung Bebas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kemenkumham Beri Remisi, 16 Koruptor Langsung Bebas
Foto: Menkumham, Yassona Laoly.

Pantau - Menkumham Yassona Laoly mengemukakan, terdapat 175.510 narapidana yang menerima remisi kemerdekaan RI. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi tersebut disampaikan Yasonna Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan RI di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).

Yassona mengatakan, pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yasonna.

Pada kesempatan itu, Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh. 

Sebab, menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengemukakan, dari 2.606 terpidana yang bebas ada 16 nama napi tipikor.

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika.

Penulis :
Aditya Andreas