Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Sita 70 Buah Senpi Ilegal Sejak Juni 2023

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Sita 70 Buah Senpi Ilegal Sejak Juni 2023
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 70 senjata api ilegal sejak mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal sejak Juni 2023.

"Jadi ada 70 pucuk senjata api ilegal barang bukti senjata api ilegal yang berhasil kami ungkap sejak Juni 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Hariyadi ditemui di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Hengki menambahkan dari hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.

"Dari tersangka yang mencatut identitas TNI AD ini sudah kita sita sebanyak 44 pucuk senjata api ilegal," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus peredaran senpi ilegal ini, polisi menangka0 10 tersangka. Seluruhnya adalah warga sipil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini.

"Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI," ujar Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).

Dari 10 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah tersangka R alias B yang merupakan residivis. Tersangka R juga diketahui menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris DE (28), karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka R ini menjadi pintu masuk (entry point) Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.

Penulis :
Yohanes Abimanyu