
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal Wine Nabidz. BPJPH Kemenag mengungkap, ada pelanggaran proses sertifikasi halal Wine Nabidz ini sempat viral.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan, pencabutan sertifikat halal tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.
Aqil mengatakan, ada oknum pengusaha dan pendamping proses produk halal (PPH) diduga memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham, Rabu (23/8/2023).
Kemenag juga bakal memberi sanksi pendamping PPH berinisial AS yang diduga melanggar itu. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial akhir Juli lalu tentang minuman anggur dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine dalam produk tersebut.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Belakangan Kementerian Agama telah memblokir sementara sertifikasi halal produk Nabidz tersebut.
Pihak Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra sempat mengklarifikasi alasan dibalik penyebutan produk Nabidz dengan sebutan 'wine halal'.
Aditya mengatakan kata 'wine halal' yang disematkan bukan arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.
"Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol," ujarnya pada Rabu (26/7/2023).
Adit juga mengatakan produk Nabidz ini buatan Profesor Beni Yulianto. Jus anggur ini pun mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
- Penulis :
- Khalied Malvino