
Pantau - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, batasan usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang (UU) bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-Undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi," tegas Margarito, Rabu (23/8/2023).
Margarito berpesan kepada MK, agar lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.
"Untuk soal ini, menurut saya MK mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.
"Karena problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," lanjutnya.
Ia mengaku lebih setuju dengan batasan usia capres-cawapres yang ada sekarang ini yakni minimal berusia 40 tahun.
"Memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco, muda juga ada yang bagus kok. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.
Untuk itu, ia menyarankan agar persoalan batas usia presiden bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.
"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas