
Pantau – Pihak kepolisian menyoroti kecelakaan tujuh pemotor tertabrak truk usai nekat melawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebutkan bahwa para pemotor yang nekat melawan arah dapat dipidana dan dikenai Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni penjara selam satu tahun dan denda sebesar Rp2 juta.
“Hasil penyelidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp2 juta,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Rabu (23/8/2023).
Berikut adalah bunyi dari Pasal 310 ayat 2:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
Jasa Raharja tak santuni korban lawan arus
PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada ketujuh korban kecelakaan motor lawan arah dihantam truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan bahwa alasan pihaknya tidak memberi santunan karena merujuk dari UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Sopir truk dipulangkan
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompo Bayu Marfiando menyebut, pihaknya sudah memulangkan sopir truk pengangkut bata hebel pascainsiden kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bayu menegaskan, sopir truk tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus kecelakaan truk versus tujuh pengendara motor lawan arus tersebut. Bayu menuturkan, sopir truk tersebut dipulangkan setelah dimintai berita acara interview (BAI).
"Sementara masih kita periksa sebagai saksi. Kemarin sudah kita BAI, sejauh ini sudah kita kembalikan," kata Bayu, Rabu (23/8/2023).
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Abdan Muflih