Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Proses Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri Masih Diproses

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Proses Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri Masih Diproses
Foto: Teddy Minahasa jalani sidang kode etik Polri.

Pantau - Berkas pemecatan eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa masih berjalan setelah yang bersangkutan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, Teddy sempat mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri lantaran terlibat kasus narkoba. Namun, upaya banding ini ditolak mentah-mentah oleh Polri setelah menjalani sidang kode etik oleh KKEP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Mabes Polri masih perlu menuntaskan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Selanjutnya, kata dia, berkas bakal dilayangkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi memecat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semula Kepala Badan (Kaba) intelkam Komjen Wahyu Widada memimpin langsung Sidang KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sidang etik terdakwa Teddy Minahasa digelar terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.

“Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kaba intelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri),” kata Ramadhan.

Penulis :
Khalied Malvino