
Pantau - Polisi menangkap seorang pria erinisial SH (54) tahun di Teluknaga, Tangerang yang perkosa anak kandung nya sendiri. SH memperkosa anak kandung sendiri hingga seratus kali sejak usia 9 tahun.
Korban sendiri saat ini berusia 19 tahun. Pelaku berdalih memperkosa putrinya sendiri karena istrinya sibuk bekerja.
"Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan," kata Rio Tobing, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rio mengungkapkan korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya. Usia korban sendiri saat ini 19 tahun.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," ujar Rio.
Kasus ini terungkap lantaran Kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini kemudian membawanya keluar.
"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ungkapnya.
Pelaku beralasan Istri sibuk kerja hingga melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Alasannya istrinya sibuk bekerja," kata Rio.
Korban yang saat ini berusia 19 tahun itu diperkosa sejak 9 tahun. Korban diancam sedemikian rupa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku.
"Ancamannya, kalau korban tidak mau melayani, Tersangka akan merusak keluarga," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah