
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpulkan, konten jilat es krim oleh Oklin Fia tak termasuk kategori penistaan agama, melainkan pelanggaran moral yang berkaitan dengan kepantasan atau ketidakpatutan.
"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Dia mengungkapkan, jilbab yang dikenakan Oklin Fia dalam konten jilat es krim tersebut juga masuk dalam kategori pelanggaran moral yang berkaitan dengan akhlak.
"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ujarnya.
Ikhsan menuturkan, pernyataan tersebut sebelumnya sudah dilakukan penelitian saat Oklin Fia datang ke kantor MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten jilat es krim yang dibuatnya.
"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino