
Pantau – Seorang anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, bakal dipanggil pihak kepolisian buntut dari dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah apartemen di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
“Kita sedang pastikan informasi mengarah ke sana. Cuma kita belum pastikan betul. Nanti kita ada rencana untuk panggil dia (anggota DPRD Takalar) juga,” kata Kapolsek Tebet Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi pada Selasa (5/9/2023).
“Cuma waktunya belum kita pastikan karena kita tungga jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. Memang masih menunggu. Ada prosedur-prosedur yang kita lewati,” sambungnya.
Polisi periksa CCTV
Polsek Tebet saat ini tengah memeriksa CCTV apartemen dimana lokasi penganiayaan itu terjadi.
"Saksi yang lain akan kita periksa dan analisis CCTV," ujar Jamalinus Nababan. Selasa (5/9/2023).
Adapun mengenai identitas pelaku, yang merupakan anggota DPRD Takalar itu polisi akan selidiki kebenarannya. Sementara korban berinisial AG hingga saat ini belum diperiksa.
"Belum mau memberi keterangan. Untuk terlapor kita pastikan dulu identitasnya dan kebenaran pekerjaannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita mengaku dianiya oleh pacaranya yang. merupakan anggota DPRD Takalar. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di apartemen wilayah Tebet, Jaksel, pada Jumat (1/9) dengan narasi aksi penganiayaan wanita oleh oknum anggota DPRD Takalar.
Saat itu pelaku disebut sedang kunjungan kerja di Jakarta, dan berkunjung ke apartemen korban. Kemudian, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Adapun percekcokan tersebut dipicu masalah uang yakni pelaku tidak terima ditagih utang oleh korban.
"Laporan ada. Pengakuan dia itu anggota DPRD, masalah ini masalah uang, segala macam," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan, Senin (4/9).
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Korban melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Lebih lanjut, Jamalinus menyebut bahwa korban mengalami luka lebam diduga akibat penganiayaan tersebut. Namun, polisi belum dapat membenarkan pengakuan penganiayaan itu, pasalnya korban belum diperiksa.
"Seperti tampak kayak lebam, matanya kayak merah gitu. (Dia) masih shock masih sakit segala macem ya kita nggak bisa paksain (pemeriksaan)," katanya.
- Penulis :
- Abdan Muflih










