Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyidik Perlu Keterangan Saksi Tambahan Lengkapi Berkas Panji Gumilang

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Penyidik Perlu Keterangan Saksi Tambahan Lengkapi Berkas Panji Gumilang
Foto: Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Pantau - Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan penyidik tengah melengkapi berkas dengan memeriksa saksi tambahan terhadap kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro ditemui di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Djuhandani menambahkan ada sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan penyidik kepada Panji Gumilang.

"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG," ujarnya.

Adapun berkas itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menilai berkas perkara Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Karena itu, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.

Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Yohanes Abimanyu