
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Kuncoro Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar soal pendistribusian beras bansos.
"Didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Kuncoro diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (7/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018 hingga Desember 2021.
Adapun PT Bhanda Ghara Reksa merupakan perusahaan yang ditunjuk Kemensos dalam pendistribusian beras bansos periode 2020-2021.
Sebagai informasi, total KPK telah menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya telah ditahan yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RR).
Untuk diketahui, Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Firdha Riris