Pantau Flash
Hukum

P21, Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Oleh Khalied Malvino
P21, Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung
Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - (Tangkap layar)

Pantau - Dittipidum Bareskrim Polri sudah melengkapi berkas alias P21 kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri rencananya akan melimpahkan kembali berkas P21 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU (jaksa penuntut umum)" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/9/2023).

Namun, Ramadhan tak mengungkap lebih jauh soal waktu pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejagung tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menargetkan berkas perkara Panji Gumilang rampung pekan depan.

"Insyaallah minggu-minggu ini depan berkas sudah kita kembalikan ke kejaksaan," kata Djuhandani ditemui di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Djuhandani merinci lima saksi tambahan itu dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Tergetnya penyelesaian berkas perkara itu pekan depan.

Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menilai berkas perkara Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Karena itu, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.

Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino
# In Article