Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terlibat Obstruction of Justice Korupsi BTS Kominfo, Walbertus Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terlibat Obstruction of Justice Korupsi BTS Kominfo, Walbertus Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - (Puspenkum Kejagung)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang dalam kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, Walbertus dirigkus pihak Pengadilan Negeri Jakata Pusat (PN Jakpus) setelah bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang turut menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (20/9/2023).

Ketut menuturkan, Walbertus langsung ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023. Walbertus ditahan di Rutan Salemba Kejagung.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023," kata Ketut.

Walbertus dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Khalied Malvino