HOME  ⁄  Hukum

Karen Agustiawan dan KPK Berbeda Perhitungan Terkait Untung-Rugi Negara Untuk Pertamina

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Karen Agustiawan dan KPK Berbeda Perhitungan Terkait Untung-Rugi Negara Untuk Pertamina
Foto: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pantau - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditahan KPK karena terlibat kasus dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Ada hal yang unik dalam penangkapan tersebut, Karen dan KPK berbeda dalam perhitungan untung dan rugi atas pengadaan ini.

Karen mengklaim Pertamina mendapatkan untung Rp 1,6 triliun dari penjualan LNG. Untung itu ia katakan berdasarkan laporan tahun 2009 hingga 2025.

"Saya tidak tahu, tetapi year-to-date sekarang, dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun," kata Karen di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Klaim itu berbeda dengan pernyataan KPK. KPK menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Kembali ke Karen, dia malah menyebut kerugian itu diakibatkan pandemi COVID-19. Dia menyebut keuntungan malah didapat Pertamina di tahun 2018.

"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," tutur Karen.

Penulis :
Ahmad Ryansyah