Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Talaud Perkosa Anak Asuh hingga Hamil Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria di Talaud Perkosa Anak Asuh hingga Hamil Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Meloguane, Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada seorang pria berinisial HM, yang terbukti memperkosa anak asuhnya hingga hamil.

"Dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun," demikian keterangan pers PN Meloguane, Jumat (21/9/2023).

Bahkan bukan hanya itu, tetapi ia juga mendapat hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Lebih lanjut disebutkan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pengasuh anak yang melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya' sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Adapun, hal memberatkan dalam hukuman 15 tahun penjara ini antara lain terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menjamin dan melindungi pemenuhan hak-hak anak untuk terhindar dari perbuatan seksual di luar perkawinan, dan korban mengalami traumatis yang mendalam.

"Korban telah hamil dan mengandung anak yang tidak dikehendaki dari perbuatan terdakwa, terdakwa merupakan pengasuh korban yang harusnya menjaga dan merawat korban dengan sebaik-baiknya, namun menjadikan korban sebagai objek pelampiasan hasrat seksual Terdakwa," jelasnya.

Sementara, vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

"Atas putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap," katanya.

Penulis :
Firdha Riris