
Pantau - Kasus jatuhnya lift Ayuterra Resort yang menewaskan lima orang karyawan memasuki babak baru. Kini, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, dan kontraktor lift, Mujiono, yang ditetapkan sebagai terangka kasus lift maut terancam 5 tahun penjara.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun sebelum penetapan tersangka terhadap Vincent dan Mujiono, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli. Namun dalam hal ini, istri Vincent, Linggawati Utomo, tidak dijadikan tersangka karena hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort, sedangkan Vincent juga bertanggung jawab secara teknis sebagai direktur.
"Kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers, Selasa (26/9/2023).
Kasus Lift Jatuh
Lift Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar,Bali, mengalami putus dan jatuh pada Jumat (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibatnya, menewaskan 5 orang karyawan terdiri atas dua laki-laki dan tiga perempuan.
Dua korban tewas di tempat, sementara tiga lainnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Jenazah korban dibawa ke dua rumah sakit yakni di Rumah Sakit Umum Payangan dan Rumah Sakit Ari Canthi Ubud.
Adapun saat itu para korban masuk ke dalam lift dan mau naik ke atas. Namun mendekati puncak, tali sling yang menarik lift itu putus, Kemudian lift tersebut meluncur kencang ke bawah.
"Diperkirakan tali sling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris