
Pantau - Anggota DPR Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi periode 2023-2028. Arsul terpilih secara bulat usai menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
Terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul pun memohon doa agar amanah dalam menjalankan tugas barunya.
"Mohon doanya semoga saya bisa jaga amanah," kata Arsul kepada Pantau.com, Jumat (29/9/2023).
Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim MMK dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK Wahiduddin Adams.
"Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam kesimpulan rapat, Selasa (26/9/2023).
9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Arsul Mundur dari PPP dan MPR
Arsul, yang juga anggota Komisi II DPR RI, Wakil Ketua Umum PPP dan Wakil Ketua MPR
mengatakan akan mundur dari jabatannya.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang," kata Arsul.
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," sambungnya.
Arsul diketahui mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan Komisi III DPR, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai hakim MK.
- Penulis :
- Fadly Zikry