
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Z (32) dan SB (33) di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah diamankan dua orang, setelah digeledah, ditemukan barang bukti jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (29/9/2023).
Komarudin mengungkapkan, pihaknya mengamankan 1.515,97 gram atau 1,5 kg sabu dari tangan kedua tersangka.
"Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 701,62 gram milik Tersangka SB, 2 unit HP. Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 814,35 gram milik Tersangka Z, 3 unit HP. Total batang bukti narkotika jenis sabu 1.515,97 gram," ujarnya.
Komarudin menyebut, mereka mengedarkan sabu dari satu wilayah ke wilayah lain melalui transportasi udara. Komarudin menuturkan, Z dan SB juga memasukkan sabu ke sepatu.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku termasuk kategori modus-modus konvensional, yakni membawa barang bukti narkoba suatu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara," tuturnya.
"Yang bersangkutan berangkat menggunakan jalur darat dari Aceh, kemudian setibanya di Medan mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Selain itu, oleh para pelaku, kedua pelaku, ini dimasukkan ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat terbang menuju Jakarta," sambungnya.
Komarudin membeberkan, Z dan SB sudah beroperasi dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali. Mereka menerima upah Rp50 juta setiap kali mengirim.
"Dari hasil pendalaman, kedua orang ini telah menggunakan pola yang sama sebanyak tujuh kali dengan upah setiap kali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,70 gam atau 1,5 kg," ucapnya.
Z dan SB tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Khalied Malvino