Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Ancam Jerat Hukum Penghalang Kinerja Penyidik saat Penggeledahan Kantor Kementan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Ancam Jerat Hukum Penghalang Kinerja Penyidik saat Penggeledahan Kantor Kementan
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK menegaskan bakal menjerat pasal perintangan penyidikan pada pihak yang menghalangi kinerja penyidik saat menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Diketahui, pasal yang dimaksud Ali mengatur ketentuan pihak yang menghambat penyidikan proses penanganan kasus korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

KPK mengungkapkan pihaknya sempat mendapat perlawanan saat menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Ali menyebut, ada segelintir pihak mencoba menghilangkan dokumen berupa bukti aliran dana korupsi yang diterima para tersangka di kasus yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

Ali menuturkan, KPK mewanti-wanti Kementan agar jangan mengganggu upaya penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam kasus korupsi di Kementan.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," jelas Ali.

Sebelumnya KPK menemukan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9/2023). KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementan RI," tutur Ali, Sabtu (30/9/2023).

Menurut Ali, sejumlah bukti dokumen ditemukan di ruang kerja Mentan SYL dan Kasdi Subagyono. Nantinya, lanjut Ali, sejumlah bukti ini bakal dianalisis tim penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," ujarnya.

Ali bilang, bukti tersebut bakal menjadi acuan tim penyidik dalam memanggil berbagai pihak yang diduga terseret dalam kasus ini.

"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino