
Pantau - Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar hari ini. Ketiga terdakwa diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," lanjutnya.
Diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Adapun Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimu
Sebagai informasi, kasus serial killer tersebut diawali dari penemuan mayat di sebuah kontrakan di Bekasi. Belakangan diketahui, mereka adalah korban pembunuhan dengan kopi yang dicampur racun pada Januari 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya ada di Bekasi, tapi juga ada di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi. Sebagian besar korban adalah keluarga dari pelaku yaitu Wowon.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi