Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sita USD354.700 Usai Geledah Tiga Lokasi di Kasus Korupsi Tol MBZ

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Sita USD354.700 Usai Geledah Tiga Lokasi di Kasus Korupsi Tol MBZ
Foto: Kejagung sita duit USD354.700 di kasus korupsi Tol MBZ.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol MBZ. Jaksa menyita duit USD354.700.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Tiga lokasi yang digeledah terkait kasus korupsi Tol MBZ adalah:

1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Penyidik turut menyita beberapa dokumen serta bukti elektronik terkait kasus korupsi Tol MBZ. "Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara terkait korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II alias Tol MBZ mencapai Rp 1,5 triliun.

Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu,

Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan.

Tiga tersangka tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Diketahui, Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.

"Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Nilai kerugian negara tersebut, kata Kuntadi masih estimasi. Sebab, penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. “Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” ujar Kuntadi.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi