Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Ferrari Jadi Tersangka Buntut Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Tetapkan Sopir Ferrari Jadi Tersangka Buntut Tabrak 5 Kendaraan di Senayan
Foto: Mobil mewah Ferrari tabrakan beruntun di Senayan

Pantau - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka terhadap sopir Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutur Jhoni di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Lanjut, kata Jhoni, tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Viral sebuah video memperlihatkan mobil mewah Ferarri tabrakan dengan melibatkan 6 kendaraan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan video yang beredar seperti dilihat Pantau.com, Minggu (8/10/2023), terlihat ada kendaraan terlibat kecelakaan terparkir di bahu jalan. Tampak juga mobil Ferrari berwarna merah rusak parah ringsek di bagian depannya.

Pada video yang memperlihatkan mobil mewah Ferrari itu, dinarasikan insiden tabrakan tersebut juga memicu perselisihan. Namun belum diketahui penyebab perselisihan terjadi.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Muhammad Rodhi