
Pantau - Pihak kepolisian menyebutkan bahwa supir ferrari RAS (29) yang menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) itu mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Kemudian Jhoni menjelaskan, saat ditanya narasi yang beredar di media sosial bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni mengatakan RAS saat itu mengantuk.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jhoni menutrukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka terhadap sopir Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutur Jhoni di Pancoran, Jakarta Selatan.
Lanjut, kata Jhoni, tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan tersebut viral di media sosial (medsos). Diperlihtakan sebuah video mobil mewah Ferarri tabrakan dengan melibatkan 6 kendaraan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan video yang beredar seperti dilihat Pantau.com, Minggu (8/10/2023), terlihat ada kendaraan terlibat kecelakaan terparkir di bahu jalan. Tampak juga mobil Ferrari berwarna merah rusak parah ringsek di bagian depannya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq