
Pantau - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika hasil pembongkaran kasus sejak Juli-September 2023. Diketahui dalam pembongkaran kasus narkotika ini, sebanyak 2.053 orang jadi tersangka hingga ditahan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki membeberkan, pihaknya memusnahkan 279,44 kg sabu serta ganja mencapai 200,67 kg. Ada pula 60.800 pil ekstasi juga ikut dimusnahkan.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka 2.053 tersangka," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Hengki menuturkan, pemusnahan narkoba tersebut berlandaskan pada UU Nomor 35 Tahun 2009. Pemusnahan ratusan kilogram narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi kinerja Polri.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Ditnarkoba dalam pengamanan barang bukti narkoba. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," jelasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, sebanyak 1.548 kasus merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden dalam rapat di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," ujarnya.
Dia menyebut, peredaran narkoba sangat merugikan bangsa dan negara. Polda Metro Jaya, kata Karyoto, berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan," kata dia.
"Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino