Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Pertanyakan Novum Pengacara Jessica Kumala Wongso

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejagung Pertanyakan Novum Pengacara Jessica Kumala Wongso
Foto: Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana - Antara

Pantau - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakalan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan pengacara Jessica Kumala Wongso, yakni Otto Hasibuan.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik,'' ungkap Ketut, di kantornya, Kamis (12/10/2023).

''Novum apa lagi sih yang mau dicari," sambungnya.

Lalu Ketut menyebut perkara Jessica sejatinya telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.

Lanjutnya, Ketut menjelaskan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sementara itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," tuturnya.

"Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," tegasnya.

Kata Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica. Dia juga meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik.

"Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Peninjauan Kembali itu akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Penulis :
Sofian Faiq