
Pantau - Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra pihaknya menangkap seorang warga negara asing dari Rusia bernama Grigori Krasnoshtanov (42) lantaran memukul tetangganya merupakan warlok gegara anjing.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun, delapan bulan maksimal," ungkap Adiputra di Mako Polsek Kuta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Saat menangkap Grigori, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu kaus warna putih milik tersangka, satu foto korban sebelum diberi tindakan medis, dan satu foto korban setelah diberi tindakan medis.
Lalu Adiputra menjelaskan bahwa WNA itu memukul korban bernama Marione yang merupakan warga Jimbaran, Badung, karena tidak terima anjing milik Korban mengejar istrinya.
"Dia (Krasnoshtanov) menganiaya karena emosi saat melihat istrinya dikejar anjing milik korban (Marione)," kata Adiputra.
Diketahui sebelum Marione dipukul, salah satu anjing tetiba mengejar istri Grigori. WNA itu berupaya menyelematkan istrinya tersebut dengan mengejar hingga ke halaman rumah Marione lalu memukul anjing itu.
Lebih lanjut, Marione meminta Grigori untuk berhenti memukuli anjingnya. Bule Rusia itu justru menghampiri Marione dan melayangkan bogem mentah yang mengenai bibir Marione.
- Penulis :
- Sofian Faiq