
Pantau - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sedang mendalami kaitannya Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perkara korupsi BTS di Kominfo.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," ungkap Ketut Sumedana seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Lalu Ketut mengatakan Sadikin Rusli (SR) ditangkap Sabtu (14/10) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta," tuturnya.
"Guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," sambungnya.
Diketahui saat ini penyidik Kejagung telah menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Usai ditetapkan statusnya jadi tersangka, Sadikin langsung ditahan oleh Kejagung.
Sadikin diduga telah menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
- Penulis :
- Sofian Faiq