
Pantau - Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dari hasil interogasi kepada pelaku SS alias Idung, barang haram diperoleh dari pelaku lain berinisial LN.
"Kalau dari pengakuan pelaku SS alias Idung, sabu seberat 270 gram dan 300 butir ekstasi diperoleh dari LN," kata Binsar dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Binsar menjelaskan penyidik tengah mengembangkan kasus ini. Namun berdasarkan keterangan LN mendapat sabu itu dari seorang narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pada saat pelaku dilakukan interograsi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan)," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu









