
Pantau - Kepolisian Sektor Pademangan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang target operasi (TO) berinisial SS alias Idung.
Dari tangan tersangka, mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.
"Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kostan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Binsar menjelakan pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.
"Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu









