
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan alias penarikan kembali gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas umur capres-cawapres di Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman saat sidang gugatan uji materil batas umur capres-cawapres berlangsung di Gedung MK, hari ini.
Tiga gugatan yang dicabut terdiri dari gugatan Nomor 105/PUU-XXI/2023, lalu Nomor 109/PUU-XXI/2023, serta Nomor 111/PUU-XXI/2023.
Gugatan nomor 105/PUU-XXO-2023 diajukan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam petitumnya, mereka meminta batas umur minimal capres-cawapres 30 tahun.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkarah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” sambungnya.
Diketahui, ada 11 nomor perkara di MK terkait uji materil batas umur capres-cawapres, antara lain:
1. 29/PUU-XXI/2023
2. 51/PUU-XXI/2023
3. 55/PUU-XXI/2023
4. 90/PUU-XXI/2023
5. 91/PUU-XXI/2023
6. 92/PUU-XXI/2023
7. 105/PUU-XXI/2023
8. 109/PUU-XXI/2023
9. 111/PUU-XXI/2023
10. 112/PUU-XXI/2023
11. 119/PUU-XXI/2023
- Penulis :
- Khalied Malvino