Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MK Kabulkan 3 Pemohon Cabut Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MK Kabulkan 3 Pemohon Cabut Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan alias penarikan kembali gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas umur capres-cawapres di Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman saat sidang gugatan uji materil batas umur capres-cawapres berlangsung di Gedung MK, hari ini.

Tiga gugatan yang dicabut terdiri dari gugatan Nomor 105/PUU-XXI/2023, lalu Nomor 109/PUU-XXI/2023, serta Nomor 111/PUU-XXI/2023.

Gugatan nomor 105/PUU-XXO-2023 diajukan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam petitumnya, mereka meminta batas umur minimal capres-cawapres 30 tahun.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkarah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” sambungnya.

Diketahui, ada 11 nomor perkara di MK terkait uji materil batas umur capres-cawapres, antara lain:

1. 29/PUU-XXI/2023

2. 51/PUU-XXI/2023

3. 55/PUU-XXI/2023

4. 90/PUU-XXI/2023

5. 91/PUU-XXI/2023

6. 92/PUU-XXI/2023

7. 105/PUU-XXI/2023

8. 109/PUU-XXI/2023

9. 111/PUU-XXI/2023

10. 112/PUU-XXI/2023

11. 119/PUU-XXI/2023

Penulis :
Khalied Malvino