
Pantau - Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku pencabulan dengan modus mencekoki minuman keras (miras) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ketiganya yang ditangkap pada Jumat (13/10) malam adalah R (17), AR alias Buluk (23), dan MI (20).
"Penangkapan tersangka kasus tindak pidana menyetubuhi dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, Senin (16/10/2023).
Adapun aksi asusila terhadap anak berusia 15 tahun bermula saat korban bermain besama teman laki-lakinya lalu dicekoki miras. Setelahnya pada Sabtu (3/6) pukul 00.30 WIB korban dibawa oleh R dan AR ke sebuah lapangan dan melakukan pencabulan.
Kemudian, korban dibawa untuk menginap di rumah A. Lalu dibawa lagi ke rumah MI, dan juga mencabuli korban. Saat beraksi, korban dicekoki miras.
"Awalnya korban bermain bersama teman laki-lakinya dicekoki minuman beralkohol. Korban tidak pulang selama 3 hari, ditanya orang tuanya dan korban mengaku telah disetubuhi oleh para tersangka," jelas Wiwin.
"Para tersangka diancam hukuman berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris