
Pantau - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar, Lukas Enembe bakal menjalani sidang vonis, Kamis (19/10/2023). Sidang vonis bekas Gubernur Papua itu sempat ditunda beberapa waktu lalu.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ali menyebut, Lukas telah selesai menjalani rawat jalan di RSPAD Gatot Subroto. Informasi tersebut didapat dari tim dokter Lukas Enembe.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," ujarnya.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
- Penulis :
- Khalied Malvino