Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis Lukas Enembe Kok Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Vonis Lukas Enembe Kok Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Foto: Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pantau - Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," sambungnya.

Hakim juga meminta Lukas Enembe bayar pidana dengan nyaris setengah miliar rupiah subsider 4 tahun bulan penjara.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut penjara selama 10 tahun 6 bulan lantaran menerima suap dan gratifikasi hingga total Rp46,8 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi