
Pantau - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengungkap pihaknya menangkap seorang pria inisial ARW (22) pelaku pembobolan kotak amal di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Lanjutnya, ARW sudah tiga bulan membobol kotak amal di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan. Hasil membobol dari 6 masjid selama 3 bulan tersebut bisa meraup jutaan rupiah.
"Hasil dari pengembangan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda wilayah Jakarta Selatan," ucap David kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
David menjelaskan, dari satu kotak amal yang dia curi setidaknya meraup keuntungan Rp5 juta. Uang tersebut ia kumpulkan lalu digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli motor baru jenis Satria FU.
"Setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan kurang lebih Rp5 juta rupiah. Dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, HP dan keperluan sehari-hari," jelasnya.
ARW saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ARW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat pasal pemberatan karena statusnya sebagai residivis.
"Kami kenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 9 tahun Penjara. Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman 1/3 pidananya,'' imbuhnya.
''Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq