
Pantau - Aparat kepolisian akan memeriksa penjual pelat dinas Polri palsu ke Michael (26) yang ditahan karena bertindak arogan dan viral di Media Sosial.
"Tentunya terhadap penjual (pelat palsu) akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKB Samian di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Kemudian Samian menjelaskan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan marketplace terkait sumber pelat dinas Polri palsu tersebut. Nantinya akan diputuskan sanksi atau tidaknya terhadap penjual pelat dinas palsu tersebut.
"Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan market place terkait. Terkait dengan penjualan apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak tentunya nanti akan kita ikuti," pungkasnya.
Samian juga menuturkan, tersangka Michael ditahan di Polda Metro Jaya. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi.
"Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi