
Pantau - Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakara segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Rencananya Senin (23/10) atau Selasa (24/10) kita limpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menurut Riswandono, ketiga oknum anggota TNI yaitu Praka Riswandi Malik (anggota Paspampres), Praka HS (personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (personel Kodam Iskandar Muda).
Riswandono menjelaskan untuk berkas perkara tiga oknum TNI yang telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Berkas sudah lengkap, baik syarat formil maupun materil," ujarnya.
Oditurat Militer II-07 Jakarta juga sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera).
Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Saat ini kita masih menunggu 1 Keppera," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar pasar kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Praka RM, Praka HS dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Muhammad Rodhi