Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

29 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Bogor, Sabu-Ganja dan Obat Telarang Disita

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

29 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Bogor, Sabu-Ganja dan Obat Telarang Disita
Foto: Ilustrasi penangkapan (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap pihaknya berhasil meringkus 29 pengedar jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang di Bogor.

"Sore hari ini kita dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 29 tersangka kasus narkotika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta," ungkap Bismo Teguh Prakoso, Senin (23/10/2023).

Lalu Bismo menyebutkan, dari 29 orang yang ditangkap, seorang di antaranya merupakan residivis yang baru keluar penjara setahun lalu. Pria berinisial FR ini sempat menjalani vonis penjara selama 8 tahun di Lapas Paledang Kota Bogor.

"Satu orang merupakan residivis, yaitu inisial FR, di mana tahun 2017 divonis 8 penjara dan menjalani di lapas Paledang 5 tahun,'' tuturnya

''2022 November keluar dari Lapas Paledang dan saat ini terlibat lagi dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu," sambungnya.

Diketahui, dari total 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 11 orang merupakan pengedar sabu, 3 orang pengedar ganja, 8 orang pengedar tembakau sintetis, dan 7 orang lainnya merupakan pengedar psikotropika dan obat-obatan tertentu.

"Barang bukti yang disita sabu-sabu 229 gram, ganja 338,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, obat keras 2.225 butir diamankan seluruh wilayah Kota Bogor," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq